Suara.com - Terdakwa kasus investasi bodong, Doni Salmanan dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas dasar itu, Doni diperbolehkan tidak membayar ganti rugi terhadap korban.
Keputusan itu diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis (15/12/2022). Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menjelaskan bahwa Doni tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum soal TPPU.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," demikian putusan hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, JPU telah mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dakwaan itu membuat JPU menuntut Doni untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban sebesar Rp17 miliar.
Baca Juga: Doni Salmanan Terbukti Tidak Bersalah soal TPPU, Tak Perlu Ganti Rugi Pada Korban
Namun, kini majelis hakim membebaskan Doni dari vonis tersebut, sehingga mantan Crazy Rich Bandung itu terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi.
Adapun hakim beralasan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator investasi bodong biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Ini karena regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Oleh karena itu, hakim memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku kecewa dengan vonis hakim. Menurutnya, vonis tersebut sangat jauh dari harapan pihaknya.
Pada sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim untuk merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Baca Juga: Gagal Miskin, Istri Doni Salamanan Ucapkan Hal Ini Sehari Sebelum Vonis
Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusannya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh. [ANTARA]